Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun

Sabtu, 20 Februari 2021 | 08:27 WIB
Kejagung: Berkas Perkara 13 MI Kasus Jiwasraya Sudah Lengkap, Kerugian Rp 12 Triliun
[ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Selasa (15/12/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara tersangka korporasi perusahaan Manajer Investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) sudah lengkap atau P-21.

Ke-13 MI tersebut didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para tersangka tersebut terdiri dari:

  1. PT DMI/PAC;
  2. PT OMI;
  3. PT PPI; 
  4. PT MDI/MCM;
  5. PT PAM; 
  6. PT MAM; 
  7. PT MAM;
  8. PT GAPC;
  9. PT JCAM;
  10. PT PAAM;
  11. PT CC; 
  12. PT TFII; 
  13. dan PT SAM.


Melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (19/2), Leonard membeberkan peran para MI dalam kasus tersebut sebagai berikut: 

1. Ke-13 MI tersebut diduga telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh sejumlah petinggi Jiwasraya. Para petinggi tersebut adalah Hendrisman Rahim (Direktur Utama), Hary Prasetyo (Direktur), Syahmirwan (GM Produksi dan Keuangan).

Kerjasama itu berupa pembentukan produk reksadana khusus bagi Jiwasraya, yang dalam pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying (portofolio) reksadana Jiwasraya dan dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya;

2. Hendrisman dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton reksadana yang dikelola oleh ke-13 tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi. Penyusunan NIKP tersebut dibuat sekadar memenuhi unsur formalitas dan tidak profesional.

Hal tersebut, kata Leo, bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, dan Pasal 58 POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

3. Para tersangka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey.

Hal tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan. Pertama, Pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Kedua, Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK No.43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Ketiga, Pasal 2 POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

4. Para tersangka membeli saham-saham yang menjadi underlying reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa. Saham-saham yang dibeli itu sangat berisiko atau tidak likuid, sehingga akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional Jiwasraya.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi Jiwasraya No. 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi Jiwasraya.

Kerugian negara

Kejagung juga sudah mengantongi perhitungan kerugian negara dari aksi para tersangka MI, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif periode tahun 2008-2018 No. 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 12.157.000.000.000 (Rp 12,16 triliun).

Pada pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para MI tersebut dikenakan sangkaan pasal berlapis, primair dan subsidair. Sangkaan primair meliputi dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sangkaan subsidair meliputi Pasal 3.

Adapun terkait pelanggaran UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ke-13 MI dikenakan sangkaan primair Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan subsidair Pasal 4.

Leo menambahkan, setelah ke-13 berkas perkara atas tersangka korporasi dinyatakan lengkap, tim jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus(Jam Pidsus) dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Saham Aneka Tambang (ANTM) Melemah, Asing Asyik Akumulasi Termasuk JPMorgan
| Kamis, 04 Desember 2025 | 12:57 WIB

Harga Saham Aneka Tambang (ANTM) Melemah, Asing Asyik Akumulasi Termasuk JPMorgan

Jika harga ANTM ditarik hingga tiga bulan terakhir maka sudah ada penurunan sebesar 16,38%. Selain itu, ada juga ekspektasi penurunan suku bunga.

Archi Indonesia (ARCI) Siap Menyebar Dividen Interim Hampir Setengah Triliun
| Kamis, 04 Desember 2025 | 10:27 WIB

Archi Indonesia (ARCI) Siap Menyebar Dividen Interim Hampir Setengah Triliun

Di periode ini, ARCI membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk US$ 70,47 juta.

Ada Ruang Bagi BI Pangkas Bunga 0,5%
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:46 WIB

Ada Ruang Bagi BI Pangkas Bunga 0,5%

Inflasi yang masih rendah membuka peluang pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia ke depan      

BEI Pastikan Pesanan IPO RLCO Sesuai dengan Jadwal
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:43 WIB

BEI Pastikan Pesanan IPO RLCO Sesuai dengan Jadwal

BEI memastikan, pesanan IPO RLCO masih sesuai jadwal prospektus, yaitu 4 Desember 2025 pukul 12:00 WIB.

Kinerja Emiten Grup Sinar Mas Masih Belum Bernas
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:39 WIB

Kinerja Emiten Grup Sinar Mas Masih Belum Bernas

Kinerja sejumlah emiten Grup Sinar Mas jeblok di sembilan bulan 2025. Tapi, pergerakan saham emiten lebih kinclong ketimbang kinerja keuangannya.​

Strategi APEX Menghadapi Tantangan Industri di Migas Lewat Efisiensi dan Teknologi
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:38 WIB

Strategi APEX Menghadapi Tantangan Industri di Migas Lewat Efisiensi dan Teknologi

PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) memproyeksikan pendapatan pada 2026 bakal lebih baik dari tahun ini.

Harga Pelaksanaan Turun, Penyerapan Saham Rights Issue PANI Bisa Tinggi
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:27 WIB

Harga Pelaksanaan Turun, Penyerapan Saham Rights Issue PANI Bisa Tinggi

Langkah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) merevisi jadwal dan harga pelaksanaan rights issue menuai respons positif dari pelaku pasar saham.

IHSG Bisa Mendaki Tinggi di Tahun Kuda Api
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:19 WIB

IHSG Bisa Mendaki Tinggi di Tahun Kuda Api

JP Morgan Sekuritas memproyeksi level Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bisa tembus 10.000 pada 2026

Investasi Belum Bisa Jadi Tumpuan Ekonomi
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:06 WIB

Investasi Belum Bisa Jadi Tumpuan Ekonomi

Realisasi investasi melambat, bahkan realisasi FDI terkontraksi dan terendah sejak pandemi          

Daya Intiguna Yasa (MDIY) Genjot Penjualan di Akhir Tahun
| Kamis, 04 Desember 2025 | 07:30 WIB

Daya Intiguna Yasa (MDIY) Genjot Penjualan di Akhir Tahun

Perluasan jumlah toko juga dilakukan untuk memperkuat posisi pihaknya sebagai pemimpin di pasar ritel perlengkapan rumah tangga di Tanah Air

INDEKS BERITA

Terpopuler