KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013 lalu. Anak perusahaan PT Adhi Karya Tbk ini ternyata membeli tanah yang berstatus tanah sengketa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik akan memanggil direksi Adhi Persada Realti untuk menjalani pemeriksaan. Termasuk, melakukan pemanggilan terhadap direksi Adhi Karya jika penyidik memerlukannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.