Kejagung Jamin Dana Nasabah di 13 Manajer Investasi Tersangka Jiwasraya Aman

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan investasi para investor yang ditempatkan di 13 manajer investasi (MI) tersangka kasus Jiwasraya tidak akan terdampak. Ini seiring rencana Kejagung melakukan penyitaan pada aset manajer investasi yang terlibat.
"Investor tidak ada masalah (terdampak), karena yang kami sita hanya aset dari Jiwasraya," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono ke KONTAN, kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan