Kejagung Jamin Dana Nasabah di 13 Manajer Investasi Tersangka Jiwasraya Aman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan investasi para investor yang ditempatkan di 13 manajer investasi (MI) tersangka kasus Jiwasraya tidak akan terdampak. Ini seiring rencana Kejagung melakukan penyitaan pada aset manajer investasi yang terlibat.
"Investor tidak ada masalah (terdampak), karena yang kami sita hanya aset dari Jiwasraya," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono ke KONTAN, kemarin.
