KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Singapura akhirnya sepakat meneken perjanjian ekstradisi. Perjanjian tersebut menjadi kabar baik bagi Indonesia, karena selama ini penegak hukum di Indonesia kesulitan menjerat tersangka atau terpidana kasus korupsi yang kabur ke Singapura.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, perjanjian ini akhirnya ditandatangani oleh kedua negara setelah mulai diupayakan Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998. "Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Yasonna, Selasa (25/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.