KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Singapura akhirnya sepakat meneken perjanjian ekstradisi. Perjanjian tersebut menjadi kabar baik bagi Indonesia, karena selama ini penegak hukum di Indonesia kesulitan menjerat tersangka atau terpidana kasus korupsi yang kabur ke Singapura.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, perjanjian ini akhirnya ditandatangani oleh kedua negara setelah mulai diupayakan Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998. "Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Yasonna, Selasa (25/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.