Kejar Penerimaan demi Tekan Defisit, Tarif Pajak Orang Super Kaya Bakal Melejit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tugas dan tangungjawab yang diemban Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tampaknya bakal semakin berat. Pasalnya, kondisi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus kembali di bawah 3% pada tahun 2023.
Hal itu sesuai dengan mandat UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Selaras dengan beleid tersebut, pemerintah menargetkan defisit anggaran di 2023 itu berkisar 2,71% hingga 2,97% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.