Kejar Peningkatan Kontribusi UMKMM ke PDB, KUR Ke Sektor Produktif Ditargetkan Naik

Senin, 08 April 2019 | 06:05 WIB
Kejar Peningkatan Kontribusi UMKMM ke PDB, KUR Ke Sektor Produktif Ditargetkan Naik
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) ke sektor produktif di tahun ini kian deras. Porsi KUR ke sektor produktif pun ditargetkan naik menjadi 60%, dibandingkan dengan persentasenya di 2018 yang hanya 48%. Peningkatan ini demi memperbesar kontribusi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terhadap produk domestik bruto yang tahun lalu 60,34%.

Selama ini, penyaluran KUR masih didominasi ke sektor perdagangan. Periode Januari-Februari 2019, penyaluran KUR ke sektor perdagangan sebesar 60% atau senilai Rp 13,84 triliun. "Sektor perdagangan kan yang diperdagangkan itu-itu saja, dan bisa mengakibatkan overheating pada ekonomi sehingga memicu inflasi. Agar ekonomi tumbuh berkelanjutan, sektor produksi harus didorong, sehingga ada output baru dalam perekonomian," terang Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, pekan lalu.

Penyaluran KUR kepada sektor-sektor produksi memiliki efek berganda yang lebih besar ketimbang ke perdagangan. Selain menghasilkan barang baru, sektor produksi juga mampu menyerap tenaga kerja lebih besar sehingga mampu mendorong perekonomian lebih signifikan.

Pemerintah menambah sektor-sektor produksi yang menjadi prioritas penyaluran KUR sebagaimana tertuang dalam ayat 2 pasal 14 Peraturan Kemenko (Permenko) Nomor 8 Tahun 2018.

Sektor produksi antara lain pertanian, perburuan dan kehutanan, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri pengolahan, sektor konstruksi, sektor pertambangan garam rakyat, sektor pariwisata, sektor jasa produksi, serta sektor produksi lainnya. "Sebelumnya sektor produksi kami batasi, tapi sekarang bisa sektor apa saja selama sektor tersebut memang produktif," kata Iskandar.

Pemerintah juga gencar menyalurkan KUR khusus yaitu KUR perikanan rakyat, KUR peternakan rakyat, dan KUR perkebunan rakyat. Kemudian ada juga skema KUR baru, yakni KUR Pariwisata dan KUR Pensiunan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Yuana Setyawati menambahkan, kantornya akan meningkatkan pendampingan bagi penerima KUR. "Kami akan pastikan penyerapan KUR secara maksimal oleh pengusaha mikro," jelas Yuana

Bagikan

Berita Terbaru

Terancam Turun Kasta ke Standalone Market, Investor Perlu Siaga
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Terancam Turun Kasta ke Standalone Market, Investor Perlu Siaga

Merespons ancaman dari penyedia indeks global MSCI, otoritas pasar modal mulai menindak pelanggaran. Efektif melunakkan sikap MSCI?

Prospek Kinerja FORE Dipengaruhi Produktivitas dan Kemampuan Menjaga Margin
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Prospek Kinerja FORE Dipengaruhi Produktivitas dan Kemampuan Menjaga Margin

Investor perlui mencermati SSSG, produktivitas gerai anyar, fluktuasi daya beli masyarakat, serta kemampuan menjaga margin.

Efisiensi Berbasis ESG, Dari Pengelolaan Air Hingga Memangkas Emisi
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Efisiensi Berbasis ESG, Dari Pengelolaan Air Hingga Memangkas Emisi

Inisiatif keberlanjutan Japfa Comfeed Indonesia perkuat efisiensi operasional dan mendukung pertumbuhan kinerja keuangan

Mengurai Masalah Daur Ulang Kemasan UHT
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Mengurai Masalah Daur Ulang Kemasan UHT

Kemasan susu UHT praktis untuk dikonsumsi, tetapi lapisan kertas, plastik, dan aluminium membuatnya rumit didaur ulang. 

Sssst! Buku Bisa Menjadi Ruang untuk Bertemu
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Sssst! Buku Bisa Menjadi Ruang untuk Bertemu

Berawal dari kegemaran membaca, komunitas membaca buku lahir dan mempertemukan orang-orang dengan minat serupa. Buku men

 
Homeostasis Artificial Intelligence
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 05:55 WIB

Homeostasis Artificial Intelligence

AI kian canggih dan otonom. Mampukah peradaban menjaga keseimbangan di tengah peluang dan risiko yang mengiringinya?

Bagaimana Ketentuan Surat Pajak untuk Sekolah Internasional?
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 05:50 WIB

Bagaimana Ketentuan Surat Pajak untuk Sekolah Internasional?

​Apakah sekolah wajib menjadi PKP? Bagaimana ketentuan PPN atas uang sekolah, buku pelajaran, dan seragam? Simak penjelasan aturan pajaknya.

Cempaka Piring dan Sejarah Panjang Magnolia di Indonesia
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 05:35 WIB

Cempaka Piring dan Sejarah Panjang Magnolia di Indonesia

​Harga tanaman setinggi 1,5 meter Rp 800.000 Rp 1.650 juta per pot besar dan belum tentu bisa hidup di halaman rumah si pembeli.

Mengasah Strategi Mengelola Dana Nasabah Tajir
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Mengasah Strategi Mengelola Dana Nasabah Tajir

Prospek bisnis wealth management perbankan hingga akhir 2026 masih terbuka. Tapi, dinamika pasar bisa memengaruhi keputusan nasabah.

Wake Up Call
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 05:05 WIB

Wake Up Call

​ MSCI menimbang usulan downgrade status saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

INDEKS BERITA

Terpopuler