Kejar Piutang BLBI Rp 109 Triliun, Pemerintah Diminta Transparan Soal Status Obligor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah gencar mencari celah penerimaan negara. Salah satunya dengan mengejar piutang dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tinggalan krisis moneter 1998 yang nilainya lebih dari Rp 109 triliun.
Presiden Joko Widodo bahkan membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui Keputusan Presiden No 6 Tahun 2021 dengan masa tugas hingga 31 Desember 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.