Kejar Piutang BLBI Rp 109 Triliun, Pemerintah Diminta Transparan Soal Status Obligor
Selasa, 13 April 2021 | 07:51 WIB
ILUSTRASI. Suasana persidangan permohonan PK yang diajukan oleh buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Reporter: Abdul Basith Bardan, Bidara Pink
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah gencar mencari celah penerimaan negara. Salah satunya dengan mengejar piutang dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tinggalan krisis moneter 1998 yang nilainya lebih dari Rp 109 triliun.
Presiden Joko Widodo bahkan membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui Keputusan Presiden No 6 Tahun 2021 dengan masa tugas hingga 31 Desember 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.