Berita *Regulasi

Kejar Piutang BLBI Rp 109 Triliun, Pemerintah Diminta Transparan Soal Status Obligor

Selasa, 13 April 2021 | 07:51 WIB
Kejar Piutang BLBI Rp 109 Triliun, Pemerintah Diminta Transparan Soal Status Obligor

ILUSTRASI. Suasana persidangan permohonan PK yang diajukan oleh buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Reporter: Abdul Basith Bardan, Bidara Pink | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah gencar mencari celah penerimaan negara. Salah satunya dengan mengejar piutang dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tinggalan krisis moneter 1998 yang nilainya lebih dari Rp 109 triliun.

Presiden Joko Widodo bahkan membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui Keputusan Presiden No 6 Tahun 2021 dengan masa tugas hingga 31 Desember 2023.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru