Berita HOME

Kejar Tayang Siaran Televisi Digital, Menanti Aturan Main Penyelenggara Multipleksing

Rabu, 27 Januari 2021 | 11:54 WIB
Kejar Tayang Siaran Televisi Digital, Menanti Aturan Main Penyelenggara Multipleksing

ILUSTRASI. Gerak cepat pemerintah menentukan realisasi migrasi ke TV digital alias analog switch off (ASO). KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan seluruh siaran televisi (TV) sudah mengusung teknologi digital mulai November 2022. Sementara sejauh ini aturan main banyak yang belum terselesaikan. Perlu gerak cepat kalau pemerintah tak mau target itu meleset.

Rencana migrasi siaran TV analog menjadi digital atawa analog switch off (ASO) kembali menghangat pasca UU 11/2020 tentang Cipta Kerja diketok pada November 2020. Mandat digitalisasi siaran TV tertuang dalam pasal 60A.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.240
0,40
EMAS
1.345.000
0,75%