KONTAN.CO.ID - Tali kekang "pengendali laba" bank bakal ditarik pemerintah. Tidak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan yang mewajibkan bank membuka komponen penetapan suku bunga dasar kredit (SBDK).
Rancangan aturan sebagai mandat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu dinilai sebagai upaya paksa bagi perbankan untuk menurunkan margin bersih bunga kredit atau net interest margin (NIM). Bank juga dipacu lebih banyak menyalurkan kredit dengan bunga murah. Masyarakat pun bisa membandingkan bunga antarbank sehingga bisa memilih bunga kredit termurah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.