Berita Refleksi

Kekang Laba Bank

Oleh Barly Haliem Noe - Managing Editor
Kamis, 21 Maret 2024 | 04:35 WIB
Kekang Laba Bank

ILUSTRASI. TAJUK - Barly Haliem

Reporter: Barly Haliem | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - Tali kekang "pengendali laba" bank bakal ditarik pemerintah. Tidak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan yang mewajibkan bank membuka komponen penetapan suku bunga dasar kredit (SBDK).

Rancangan aturan sebagai mandat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu dinilai sebagai upaya paksa bagi perbankan untuk menurunkan margin bersih bunga kredit atau net interest margin (NIM). Bank juga dipacu lebih banyak menyalurkan kredit dengan bunga murah. Masyarakat pun bisa membandingkan bunga antarbank sehingga  bisa memilih bunga kredit termurah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.326.000
0,00%