Berita

Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan Kredit

Selasa, 19 Juli 2022 | 04:25 WIB
Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan Kredit

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, hasil karya atau produk ekonomi kreatif yang terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual bisa diagunkan ke bank atau non bank guna mendapatkan kredit.

Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24/2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.144,99
1.95%
-141,89
LQ45
934,27
3.06%
-29,46
USD/IDR
15.907
-0,10
EMAS
1.321.000
0,46%
Terpopuler