KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, hasil karya atau produk ekonomi kreatif yang terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual bisa diagunkan ke bank atau non bank guna mendapatkan kredit.
Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24/2019 mengenai Ekonomi Kreatif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.