Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, hasil karya atau produk ekonomi kreatif yang terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual bisa diagunkan ke bank atau non bank guna mendapatkan kredit.
Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24/2019 mengenai Ekonomi Kreatif.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG