Kekayaan Intelektual dan Jaminan Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekonomi Kreatif) telah berlaku sejak tahun 2023. Aturan tersebut direncanakan menjadi terobosan yang memungkinkan kekayaan intelektual (KI) seperti hak cipta, merek dan paten dapat menjadi objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia.
Melalui PP Ekonomi Kreatif, pelaku industri kreatif dapat menggunakan karyanya sebagai kolateral untuk mendapatkan kredit dari bank atau lembaga keuangan non-bank. Kebijakan ini diharapkan menjadi "angin segar" bagi industri kreatif yang kerap kesulitan mendapatkan kredit tanpa aset fisik.
