Kekayaan Intelektual dan Jaminan Kredit

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekonomi Kreatif) telah berlaku sejak tahun 2023. Aturan tersebut direncanakan menjadi terobosan yang memungkinkan kekayaan intelektual (KI) seperti hak cipta, merek dan paten dapat menjadi objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia.
Melalui PP Ekonomi Kreatif, pelaku industri kreatif dapat menggunakan karyanya sebagai kolateral untuk mendapatkan kredit dari bank atau lembaga keuangan non-bank. Kebijakan ini diharapkan menjadi "angin segar" bagi industri kreatif yang kerap kesulitan mendapatkan kredit tanpa aset fisik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan