Kekuatan Paspor Indonesia 2022 di Bawah Rata-rata Tingkat Mobilitas Paspor Global
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanpa tanda tangan di dalam paspor, syarat permohonan visa Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bisa masuk ke beberapa negara menjadi bertambah. Sementara kekuatan mobilitas paspor Indonesia sebesar 85 pada tahun ini, di bawah rata-rata kekuatan paspor global yang mencapai 108.
Mulai 10 Oktober 2022 atau hari ini, Belanda bersama dengan Belgia dan Luksemburg hanya akan mengakui paspor Indonesia yang bertanda tangan pemilik sebagai syarat untuk permohonan visa. Melalui pengumuman di situs resminya, Kedutaan Besar Belanda menyatakan masih bisa menerima paspor tanpa tanda tangan asalkan menyertakan tanda tangan melalui stempel pengesahan (endorsement stamp) dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.