ILUSTRASI. INFOGRAFIK: Kekuatan paspor global menurut?Global Passport Power Rank 2022, Passport Index. Data: Anastasia Lilin/Grafik: Afrindo Mukti.
Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanpa tanda tangan di dalam paspor, syarat permohonan visa Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bisa masuk ke beberapa negara menjadi bertambah. Sementara kekuatan mobilitas paspor Indonesia sebesar 85 pada tahun ini, di bawah rata-rata kekuatan paspor global yang mencapai 108.
Mulai 10 Oktober 2022 atau hari ini, Belanda bersama dengan Belgia dan Luksemburg hanya akan mengakui paspor Indonesia yang bertanda tangan pemilik sebagai syarat untuk permohonan visa. Melalui pengumuman di situs resminya, Kedutaan Besar Belanda menyatakan masih bisa menerima paspor tanpa tanda tangan asalkan menyertakan tanda tangan melalui stempel pengesahan (endorsement stamp) dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.