Kekurangan Pasokan Batubara PLN Selalu Terualang Tiap Tahun, Siapa yang Bandel?

Selasa, 04 Januari 2022 | 09:23 WIB
Kekurangan Pasokan Batubara PLN Selalu Terualang Tiap Tahun, Siapa yang Bandel?
[ILUSTRASI. Pembangkit listrik PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB).]
Reporter: Azis Husaini, Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Saban tahun, persoalan kekurangan pasokan batubara ke pembangkit PT PLN terus berulang. Di saat yang sama, para penambang besar mengklaim sudah memenuhi kewajiban memasok batubara ke pasar domestik alias domestic market obligation (DMO) sebesar 25%.

Lantas siapa yang tidak memenuhi DMO batubara untuk pembangkit PLN? Dalam paparan PLN di DPR akhir tahun lalu disebutkan bahwa PLN Batubara juga menjadi pemasok batubara untuk pembangkit PJB sebesar 1,2 juta ton. 

Selain PLN Batubara, ada juga para petambang besar yang berkontrak langsung dengan Divisi Batubara PT PLN. 

PT Indika Energy Tbk (INDY) melalui anak usaha PT Kideco Jaya Agung telah memenuhi ketentuan DMO 2021. "DMO Kideco pada 2021 mencapai 34%," ungkap Ricky Fernando, Head of Corporate Communication INDY, kepada KONTAN, Senin (3/1).

Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira bilang, ADRO tetap memprioritaskan pemenuhan ketentuan DMO, memastikan kebutuhan serta pasokan batubara dalam negeri. 

"Untuk tahun 2021, DMO Adaro sekitar 11,1 juta ton. Realisasi penjualan domestik pada Januari - Oktober 2021 sebesar 9,69 juta ton," ujar dia, Minggu (2/1).

Dengan tambahan penjualan November dan Desember 2021, maka estimasi total penjualan batubara ADRO ke pasar domestik di tahun 2021 mencapai 26%-27% dari total produksi. 

Direktur PT ABM Investama Tbk (ABMM) Adrian Erlangga menjelaskan, langkah pemerintah melarang ekspor batubara bakal memberikan dampak ekonomi cukup besar bagi industri pertambangan secara keseluruhan, seperti pengapalan batubara, industri alat berat dan sektor terkait lainnya. "Kami memastikan selalu memenuhi komitmen DMO batubara," kata dia.

Tahun 2021, secara nasional pasokan batubara domestik ditetapkan sebesar 137,5 juta ton. Dari jumlah itu, 113 juta ton untuk energi pembangkit listrik. Tahun 2022, pasokan DMO ditetapkan 190 juta ton. 

Merujuk data PLN, kebutuhan batubara untuk pembangkit pada 2022 mencapai 119,19 juta ton, sebesar 68,42 juta ton di antaranya  untuk PLTU milik PLN dan 50,76 juta ton untuk PLTU milik independent power producer (IPP).

Menyikapi perkembangan terkini, pemerintah dan pengusaha batubara duduk bersama. Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan berkumpul dengan asosiasi dan perusahaan batubara.

Dalam pertemuan itu, terungkap 418 perusahaan tak memenuhi DMO sama sekali. Pemerintah juga membekukan eksportir terdaftar bagi 490 perusahaan dengan realisasi DMO 0%-75% dari target, per 2 Januari 2022. 

Adapun perusahaan dengan realisasi DMO di atas 75% berpeluang mendapatkan izin ekspor. Hal ini masih didiskusikan dengan Kementerian Perdagangan. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengungkapkan, dalam dua hari terakhir mereka berdiskusi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan. 

"Kami dan pemerintah fokus mengamankan kelangkaan pasokan di beberapa PLTU seperti dikeluhkan PLN," ungkap dia, kemarin.

Dari pertemuan tersebut, APBI berharap keran ekspor secara bertahap dibuka.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti menilai, perlu ada kebijakan tegas dan mengikat seputar pemenuhan DMO batubara.

Hal ini juga sekaligus menyoroti kondisi kontrak pengadaan batubara oleh PLN yang masih dengan skema trading. Sementara trader tidak memiliki kewajiban DMO. 

Bagikan

Berita Terbaru

Target Kemiskinan Ekstrem Tak Lagi 0%
| Kamis, 03 September 2026 | 10:45 WIB

Target Kemiskinan Ekstrem Tak Lagi 0%

Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati sasaran tingkat kemiskinan ekstrem sekitar 0% hingga 0,5% pada 2027

BUMI dan CUAN Kompak Diburu, Sama-Sama Ekspansif Namun Bakrie Lebih Agresif
| Kamis, 03 September 2026 | 08:31 WIB

BUMI dan CUAN Kompak Diburu, Sama-Sama Ekspansif Namun Bakrie Lebih Agresif

Analis menilai akumulasi asing pada BUMI dan CUAN sebagai kombinasi momentum teknikal dan katalis fundamental.

Market Cap BBRI Tembus Rp 509 Triliun, Peringkat 2 Terbesar di BEI, Salip DCII & BYAN
| Kamis, 03 September 2026 | 08:29 WIB

Market Cap BBRI Tembus Rp 509 Triliun, Peringkat 2 Terbesar di BEI, Salip DCII & BYAN

Kenaikan harga saham BBRI didorong oleh fundamental yang membaik dan mulai kembalinya minat beli investor asing.

Menperin Sampaikan Soal Restitusi Pajak ke Purbaya
| Kamis, 03 September 2026 | 08:22 WIB

Menperin Sampaikan Soal Restitusi Pajak ke Purbaya

Pengusaha membutuhkan pencairan restitusi untuk menjaga likuiditas, terutama ketika perusahaan harus membiayai proyek-proyek baru

Gembok Harga Gocap Bakal Dibuka, Ratusan Ribu Investor Bak Hadapi Buah Simalakama
| Kamis, 03 September 2026 | 08:10 WIB

Gembok Harga Gocap Bakal Dibuka, Ratusan Ribu Investor Bak Hadapi Buah Simalakama

Dari 14 saham gocap yang tidak disuspensi BEI, ada 852.825 pemegang saham yang bakal merasakan efek penurunan batas minimum harga saham.

Kejar Target 2026, Wajib Pajak Besar Jadi Andalan
| Kamis, 03 September 2026 | 08:03 WIB

Kejar Target 2026, Wajib Pajak Besar Jadi Andalan

Setoran Kanwil Large Tax Office (LTO) berkontribusi sekitar 34% terhadap target pajak nasional      

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas Kamis (3/9), Ini Sentimen Penggeraknya
| Kamis, 03 September 2026 | 07:54 WIB

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas Kamis (3/9), Ini Sentimen Penggeraknya

Fundamental ekonomi Indonesia memberi bantalan terhadap tekanan eksternal. Tercermin dari inflasi Agustus 3,19%, masih dalam sasaran BI. 

Prospek Saham ESSA Semester II di Tengah Penurunan Harga Amonia & Pemulihan Produksi
| Kamis, 03 September 2026 | 07:52 WIB

Prospek Saham ESSA Semester II di Tengah Penurunan Harga Amonia & Pemulihan Produksi

Bisnis LPG ESSA masih positif dan berfungsi sebagai earnings stabilizer, meskipun secara ukuran jauh lebih kecil dibandingkan amonia.

MORA Menambah Kredit Investasi hingga Rp 4 Triliun dari BCA, Ini Peruntukannya
| Kamis, 03 September 2026 | 07:48 WIB

MORA Menambah Kredit Investasi hingga Rp 4 Triliun dari BCA, Ini Peruntukannya

Jangka waktu tambahan fasilitas kredit investasi maksimal 7 tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit, termasuk grace period maksimal 1 tahun.

Dunia Usaha Pantau Beleid Ketenagakerjaan
| Kamis, 03 September 2026 | 07:46 WIB

Dunia Usaha Pantau Beleid Ketenagakerjaan

Salah satu poin yang menjadi perhatian pengusaha adalah aturan mengenai outsourcing, terutama pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

INDEKS BERITA

Terpopuler