Kekurangan Pasokan Batubara PLN Selalu Terualang Tiap Tahun, Siapa yang Bandel?
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Saban tahun, persoalan kekurangan pasokan batubara ke pembangkit PT PLN terus berulang. Di saat yang sama, para penambang besar mengklaim sudah memenuhi kewajiban memasok batubara ke pasar domestik alias domestic market obligation (DMO) sebesar 25%.
Lantas siapa yang tidak memenuhi DMO batubara untuk pembangkit PLN? Dalam paparan PLN di DPR akhir tahun lalu disebutkan bahwa PLN Batubara juga menjadi pemasok batubara untuk pembangkit PJB sebesar 1,2 juta ton.
Selain PLN Batubara, ada juga para petambang besar yang berkontrak langsung dengan Divisi Batubara PT PLN.
PT Indika Energy Tbk (INDY) melalui anak usaha PT Kideco Jaya Agung telah memenuhi ketentuan DMO 2021. "DMO Kideco pada 2021 mencapai 34%," ungkap Ricky Fernando, Head of Corporate Communication INDY, kepada KONTAN, Senin (3/1).
Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira bilang, ADRO tetap memprioritaskan pemenuhan ketentuan DMO, memastikan kebutuhan serta pasokan batubara dalam negeri.
"Untuk tahun 2021, DMO Adaro sekitar 11,1 juta ton. Realisasi penjualan domestik pada Januari - Oktober 2021 sebesar 9,69 juta ton," ujar dia, Minggu (2/1).
Dengan tambahan penjualan November dan Desember 2021, maka estimasi total penjualan batubara ADRO ke pasar domestik di tahun 2021 mencapai 26%-27% dari total produksi.
Direktur PT ABM Investama Tbk (ABMM) Adrian Erlangga menjelaskan, langkah pemerintah melarang ekspor batubara bakal memberikan dampak ekonomi cukup besar bagi industri pertambangan secara keseluruhan, seperti pengapalan batubara, industri alat berat dan sektor terkait lainnya. "Kami memastikan selalu memenuhi komitmen DMO batubara," kata dia.
Tahun 2021, secara nasional pasokan batubara domestik ditetapkan sebesar 137,5 juta ton. Dari jumlah itu, 113 juta ton untuk energi pembangkit listrik. Tahun 2022, pasokan DMO ditetapkan 190 juta ton.
Merujuk data PLN, kebutuhan batubara untuk pembangkit pada 2022 mencapai 119,19 juta ton, sebesar 68,42 juta ton di antaranya untuk PLTU milik PLN dan 50,76 juta ton untuk PLTU milik independent power producer (IPP).
Menyikapi perkembangan terkini, pemerintah dan pengusaha batubara duduk bersama. Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan berkumpul dengan asosiasi dan perusahaan batubara.
Dalam pertemuan itu, terungkap 418 perusahaan tak memenuhi DMO sama sekali. Pemerintah juga membekukan eksportir terdaftar bagi 490 perusahaan dengan realisasi DMO 0%-75% dari target, per 2 Januari 2022.
Adapun perusahaan dengan realisasi DMO di atas 75% berpeluang mendapatkan izin ekspor. Hal ini masih didiskusikan dengan Kementerian Perdagangan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengungkapkan, dalam dua hari terakhir mereka berdiskusi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.
"Kami dan pemerintah fokus mengamankan kelangkaan pasokan di beberapa PLTU seperti dikeluhkan PLN," ungkap dia, kemarin.
Dari pertemuan tersebut, APBI berharap keran ekspor secara bertahap dibuka.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti menilai, perlu ada kebijakan tegas dan mengikat seputar pemenuhan DMO batubara.
Hal ini juga sekaligus menyoroti kondisi kontrak pengadaan batubara oleh PLN yang masih dengan skema trading. Sementara trader tidak memiliki kewajiban DMO.