Keluar Aturan Kode Etik Baru, Agen Asuransi Umum Wajib Tersertifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membuat kode etik untuk para agen asuransi. Lewat aturan tersebut, perusahaan asuransi umum juga harus menyertifikasi seluruh agennya.
Aturan kode etik sudah tertuang dalam Surat Keputusan DPP AAUI nomor 32/SK.AAUI/2020 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia. Tujuan AAUI mengeluarkan aturan itu yakni menyetandarisasi kompetensi agen sehingga secara profesi dapat dipertanggungjawabkan. Kiprah AAUI sejalan dengan mandat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
