Keluar Aturan Kode Etik Baru, Agen Asuransi Umum Wajib Tersertifikasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membuat kode etik untuk para agen asuransi. Lewat aturan tersebut, perusahaan asuransi umum juga harus menyertifikasi seluruh agennya.
Aturan kode etik sudah tertuang dalam Surat Keputusan DPP AAUI nomor 32/SK.AAUI/2020 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia. Tujuan AAUI mengeluarkan aturan itu yakni menyetandarisasi kompetensi agen sehingga secara profesi dapat dipertanggungjawabkan. Kiprah AAUI sejalan dengan mandat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan