Kemdag Sebut Indonesia Masih Berpeluang Mendapatkan Fasilitas GSP dari AS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) berharap Amerika Serikat (AS) tidak mencabut fasilitas Generalized System of Preferences (GSP). Kendati, US Trade Representative (USTR) telah mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang yang layak menerima fasilitas tersebut.
USTR memperketat kriteria negara berkembang yang berhak mendapatkan pengecualian de minimis dan neglilible import volumes untuk pengenaan tarif anti-subsidi atau countervailing duty (CVD). Pengetatan ini dilakukan sejak 10 Februari lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.