Kemenaker Kaji Perlindungan Ojol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mengkaji regulasi terkait perlindungan pengemudi transportasi online. Langkah ini sebagai evaluasi pemberian bonus hari raya (BHR) mitra pengemudi serta kurir online di Lebaran kemarin.
Rencana itu muncul setelah Kemenaker bertemu perwakilan dari perusahaan penyedia layanan transportasi dan kurir online alias aplikator. Mereka adalah Gojek, Grab, Maxim, Indrive, Lalamove, Shopee dan JNE.
