Kemenaker Kaji Perlindungan Ojol

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mengkaji regulasi terkait perlindungan pengemudi transportasi online. Langkah ini sebagai evaluasi pemberian bonus hari raya (BHR) mitra pengemudi serta kurir online di Lebaran kemarin.
Rencana itu muncul setelah Kemenaker bertemu perwakilan dari perusahaan penyedia layanan transportasi dan kurir online alias aplikator. Mereka adalah Gojek, Grab, Maxim, Indrive, Lalamove, Shopee dan JNE.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan