Kemenangan Prabowo-Gibran di Tengah Dissenting Opinion Tiga Hakim Konstitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4). Alhasil, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Namun tiga hakim MK menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda), yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Artinya, putusan MK tersebut menjadi tidak bulat.
