Berita

Kemenangan Prabowo-Gibran di Tengah Dissenting Opinion Tiga Hakim Konstitusi

Selasa, 23 April 2024 | 06:46 WIB
Kemenangan Prabowo-Gibran di Tengah Dissenting Opinion Tiga Hakim Konstitusi

ILUSTRASI. Suasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.

Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4). Alhasil, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya. 

Namun tiga hakim MK menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda), yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Artinya, putusan MK tersebut menjadi tidak bulat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.134,72
0.24%
17,30
LQ45
903,33
0.51%
4,58
USD/IDR
16.202
-0,45
EMAS
1.318.000
0,68%