Kemenkeu Dapat Mandat Kelola Rupiah-Valas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai membuka ruang manuver baru dalam pengelolaan pembiayaan negara. Lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Kementerian Keuangan kini diberi kewenangan melakukan rekomposisi penempatan dana dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas), kewenangan yang selama ini lebih identik dengan Bank Indonesia (BI).
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 31 ayat 2 UU APBN 2026. Dalam beleid tersebut disebutkan, demi mendukung kebijakan pemerintah, menjaga kesinambungan fiskal, serta meredam risiko pasar dan ketidakpastian global, Bendahara Umum Negara (BUN) dapat mengelola dan mengoptimalkan Saldo Anggaran Lebih (SAL), termasuk dengan menempatkannya di luar BI serta melakukan penyesuaian komposisi rupiah dan valas.
