KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi masih tetap eksis di tengah masyarakat. Terbaru, Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Masyrifah menegaskan akan melakukan pencabutan terhadap sembilan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berizin yang menjalankan bisnis pinjol ilegal. Bahkan, KSP-KSP ini terbukti fiktif.
Sembilan KSP yang ditemukan fiktif itu antara lain KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan