KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi masih tetap eksis di tengah masyarakat. Terbaru, Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Masyrifah menegaskan akan melakukan pencabutan terhadap sembilan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berizin yang menjalankan bisnis pinjol ilegal. Bahkan, KSP-KSP ini terbukti fiktif.
Sembilan KSP yang ditemukan fiktif itu antara lain KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.
