Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum PTPN III Oleh KPK

Rabu, 04 September 2019 | 11:13 WIB
Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum PTPN III Oleh KPK
[ILUSTRASI. Pabrik minyak kelapa sawit anak perusahaan PTPN III Holding]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara soal kasus hukum yang membelit PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III)oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro lewat keterangan resminya, Rabu (4/9) mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PTPN III sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media, pada Selasa (3/9/2019).

Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.

Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen PTPN III untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

Baca Juga: KPK OTT di Jakarta, kali ini terkait distribusi gula

Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. "Termasuk mengenai non aktif Direktur Utama (Dirut) dan Direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN," tulis Wahyu.

Selanjutnya, Wahyu memastikan bahwa Kementerian BUMN bersama PTPN III siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Rating S&P Belum Cukup Kuat Untuk Menghentikan Aksi Jual Asing di Saham Bank?
| Rabu, 15 Juli 2026 | 07:00 WIB

Rating S&P Belum Cukup Kuat Untuk Menghentikan Aksi Jual Asing di Saham Bank?

Keputusan S&P lebih merupakan penegasan atas peringkat yang sudah ada, bukan upgrade yang mampu mengubah persepsi investor secara signifikan.

Pelemahan Rupiah Berlanjut: Dampak Korupsi dan Daya Saing Ambruk
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:45 WIB

Pelemahan Rupiah Berlanjut: Dampak Korupsi dan Daya Saing Ambruk

Peringkat utang Indonesia stabil, cadangan devisa kuat. Namun rupiah justru melemah. Apa yang terjadi?

Paradise Indonesia (INPP) Kebut Ekspansi Bisnis ke Daerah Potensial
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:42 WIB

Paradise Indonesia (INPP) Kebut Ekspansi Bisnis ke Daerah Potensial

Manajemen Paradise Indonesia menargetkan recurring income tetap berada di kisaran 70% sepanjang 2026.

Prodia Widyahusada (PRDA) Kejar Pertumbuhan Kinerja pada Tahun Ini
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:36 WIB

Prodia Widyahusada (PRDA) Kejar Pertumbuhan Kinerja pada Tahun Ini

Meski rupiah melemah, PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) memastikan tidak akan menaikkan tarif layanan hingga akhir 2026.

Menebak Arah Kebijakan PPN
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:32 WIB

Menebak Arah Kebijakan PPN

Arah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke depan seharusnya memperkuat kepastian hukum, bukan menggerusnya.

Dorongan Terhadap Bank untuk Berkonsolidasi Semakin Kuat
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:30 WIB

Dorongan Terhadap Bank untuk Berkonsolidasi Semakin Kuat

OJK desak bank KBMI 1 perkuat modal via konsolidasi. Tanpa merger, daya saing bisa menurun drastis. Cari tahu alasannya sekarang.

Tekanan ke Rupiah Masih Akan Terasa pada Rabu (15/7)
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:30 WIB

Tekanan ke Rupiah Masih Akan Terasa pada Rabu (15/7)

Berdasarkan Jisdor Bank Indonesia (BI), rupiah menguat 0,17% secara harian ke Rp 18.099 per dolar AS.

Sinyal Pemulihan Industri Kaca dan Gelas
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:27 WIB

Sinyal Pemulihan Industri Kaca dan Gelas

Dari sisi utilisasi, AKLP memperkirakan tingkat utilisasi industri kaca lembaran pada Juni 2026 berada di kisaran 75%

Saling Sandera
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:26 WIB

Saling Sandera

Kita tidak boleh membiarkan "asas kekeluargaan" melunturkan akuntabilitas kejahatan kerah putih ini.

Ganjalan Produk Sawit Masuk Eropa
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21 WIB

Ganjalan Produk Sawit Masuk Eropa

Uni Eropa sebelumnya menunda penerapan kebijakan tersebut selama dua tahun setelah mendapat penolakan dari Brasil, Indonesia dan (AS

INDEKS BERITA

Terpopuler