ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kiri) saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersikap lebih tegas terhadap penyalahgunaan dana desa. Setelah keberadaan desa fiktif terungkap pada 2019, Kemkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019, yang memuat sanksi baru yang lebih tegas..
Pasal 47 aturan itu menyatakan bahwa menteri keuangan (menkeu) bisa menghentikan penyaluran dana desa pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya. Syaratnya ketika kepala desa menyalahgunakan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.