Berita Regulasi

Kemkeu Berlakukan Sanksi Lebih Tegas untuk Penyalahgunaan Dana Desa

Kamis, 16 Januari 2020 | 08:06 WIB
Kemkeu Berlakukan Sanksi Lebih Tegas untuk Penyalahgunaan Dana Desa

ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kiri) saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2

Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersikap lebih tegas terhadap penyalahgunaan dana desa. Setelah keberadaan desa fiktif terungkap pada 2019, Kemkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019, yang memuat sanksi baru yang lebih tegas..

Pasal 47 aturan itu menyatakan bahwa menteri keuangan (menkeu) bisa menghentikan penyaluran dana desa pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya. Syaratnya ketika kepala desa menyalahgunakan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru