KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperbesar batas maksimal nilai (limit) belanja barang operasional serta belanja modal menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP). Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Beleid yang berlaku sejak 27 Juli 2021 tersebut, merevisi aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 196/PMK.05/2018.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.