KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperbesar batas maksimal nilai (limit) belanja barang operasional serta belanja modal menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP). Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Beleid yang berlaku sejak 27 Juli 2021 tersebut, merevisi aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 196/PMK.05/2018.
