Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperbesar batas maksimal nilai (limit) belanja barang operasional serta belanja modal menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP). Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Beleid yang berlaku sejak 27 Juli 2021 tersebut, merevisi aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 196/PMK.05/2018.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.