Kemkeu Ubah Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai DJP
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) merevisi formula perhitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026, otoritas fiskal menghapus sistem pemeringkatan pegawai yang selama ini digunakan dalam penilaian kinerja.
Sebelum PMK 39/2026 berlaku, penilaian kinerja pegawai Ditjen Pajak mengacu pada PMK 211/2017 yang membagi pegawai menjadi lima kelompok peringkat. Hasil pemeringkatan, dikonversi menjadi status capaian kinerja dengan nilai 90%- 100%.
