KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah terus menggodok aturan hapus tagih kredit UMKM. Terbaru, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan tambahan potensi nilai hapus tagih mencapai Rp 10,96 triliun dari yang terdampak bencana.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berujar, nilai ini dihitung berdasarkan debitur yang mengalami bencana gempa bumi 2006 dan pandemi Covid-19. Hanya saja, hal ini belum dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.