ILUSTRASI. Jamaah Umroh di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. KONTAN/Baihaki/11/1/2019
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak kunjung melengkapi usahanya dengan sertifikasi sebagai biro perjalanan wisata (BPW).
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. semua PPIU wajib memiliki dan mengurus sertifikat BPW setahun setelah aturan menteri diterbitkan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.