Kemnag Cabut Izin Operasi 11 Penyelenggara Umrah yang Tidak Lakukan Sertifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak kunjung melengkapi usahanya dengan sertifikasi sebagai biro perjalanan wisata (BPW).
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. semua PPIU wajib memiliki dan mengurus sertifikat BPW setahun setelah aturan menteri diterbitkan.
