Kemnag Cabut Izin Operasi 11 Penyelenggara Umrah yang Tidak Lakukan Sertifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak kunjung melengkapi usahanya dengan sertifikasi sebagai biro perjalanan wisata (BPW).
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. semua PPIU wajib memiliki dan mengurus sertifikat BPW setahun setelah aturan menteri diterbitkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.