KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 sebagai upaya pengawasan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh. Keberadaan Posko THR 2022 menjadi bentuk pemerintah memfasilitasi pekerja/buruh bisa menerima haknya, yakni THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, Posko THR melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kemnaker. Tim yang ada di Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya. "Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring melalui poskothr.kemenaker.co.id mulai hari ini (Jumat, 8 April 2022) bisa diakses sampai 8 Mei 2022," katanya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan