KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai program baru jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) akan bergulir mulai tahun ini. Kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyiapkan aturan main pelaksanaan jaminan bagi karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ini.
Saat ini program JKP sudah mulai berjalan yang ditandai dengan rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pertama kali berlaku sejak bulan Februari 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.