KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai program baru jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) akan bergulir mulai tahun ini. Kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyiapkan aturan main pelaksanaan jaminan bagi karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ini.
Saat ini program JKP sudah mulai berjalan yang ditandai dengan rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pertama kali berlaku sejak bulan Februari 2021.
