KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) mengusulkan agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dibayarkan dalam dollar Amerika Serikat. Usulan itu muncul karena nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) kerap berfluktuasi hingga mengakibatkan BPIH menjadi tidak stabil.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Ramadhan Harisman dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (31/1), menyebut, jika dibayarkan dalam dollar AS, ada kemungkinan BPIH tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu.
Bila BPIH dikonversi menjadi rupiah nilainya memang lebih tinggi lantaran kurs mata rupiah banyak bergantung dengan pengaruh dollar AS. Apalagi, komponen pembentuk biaya haji umumnya menggunakan mata uang dollar AS (USD) dan riyal Arab Saudi (SAR).
Adapun dua mata uang ini menguat terhadap rupiah dalam beberapa waktu terakhir. Sementara dollar AS mengalami penguatan terhadap riyal.Hanya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) musti hati hati sebab penggunaan mata uang dollar di BPIH bisa menabrak Undang-Undang (UU) No 7/ 2013 tentang Mata Uang, dan Peraturan Bank Indonesia No 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika merujuk keterangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, BPIH 2019 diusulkan sebesar US$ 2.675 atau naik US$ 43 dibandingkan dengan BPIH 2018 sebesar US$ 2.632. Kenaikan ini mempertimbangkan berbagai aspek. Pertama, tarif sewa pesawat udara yang mengalami kenaikan seiring kenaikan harga bahan bakar avtur.
Kedua, ongkos transportasi darat dari Mekkah ke Madinah dan sebaliknya, serta dari Mekkah ke Jeddah dan sebaliknya juga mengalami kenaikan. Sebab, pemerintah Arab Saudi resmi membuat kebijakan menaikkan harganya. Ketiga, kenaikan karena ada peningkatan kualitas pelayanan bagi jamaah khususnya di Arafah.