KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk kembali mengerek tarif cukai rokok di tahun depan. Namun, kebijakan ini ternyata masih perlu restu DPR. Terlebih, 2024 merupakan tahun pemilu.
Seperti diketahui, keputusan kenaikan tarif cukai rokok telah diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun lalu. Saat itu, Menkeu mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok dalam dua tahun sekaligus, yakni untuk tahun 2023 dan 2024 dengan rerata kenaikannya masing-masing sebesar 10%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.