KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk kembali mengerek tarif cukai rokok di tahun depan. Namun, kebijakan ini ternyata masih perlu restu DPR. Terlebih, 2024 merupakan tahun pemilu.
Seperti diketahui, keputusan kenaikan tarif cukai rokok telah diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun lalu. Saat itu, Menkeu mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok dalam dua tahun sekaligus, yakni untuk tahun 2023 dan 2024 dengan rerata kenaikannya masing-masing sebesar 10%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.