Berita Makro

Kenaikan Gaji PNS Akan Dibayarkan Maret 2024

Jumat, 02 Februari 2024 | 10:09 WIB
Kenaikan Gaji PNS Akan Dibayarkan Maret 2024

ILUSTRASI. Ilustrasi PNS - Perbedaan PPPK Umum dan Khusus

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru akan dibayarkan pada Maret 2024. Khusus untuk pensiunan, gaji akan dibayarkan mulai Februari 2024.

Seperti diketahui, gaji PNS dan TNI/Polri terhitung Januari 2024 naik 8%, serta tunjangan pensiunan naik 12%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru