KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru akan dibayarkan pada Maret 2024. Khusus untuk pensiunan, gaji akan dibayarkan mulai Februari 2024.
Seperti diketahui, gaji PNS dan TNI/Polri terhitung Januari 2024 naik 8%, serta tunjangan pensiunan naik 12%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.