KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru akan dibayarkan pada Maret 2024. Khusus untuk pensiunan, gaji akan dibayarkan mulai Februari 2024.
Seperti diketahui, gaji PNS dan TNI/Polri terhitung Januari 2024 naik 8%, serta tunjangan pensiunan naik 12%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.