KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan masih melakukan pembahasan atas menunda atau tetap menjalankan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April nanti.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut putusan ini akan diambil dalam rapat koordinasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan