KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan masih melakukan pembahasan atas menunda atau tetap menjalankan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April nanti.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut putusan ini akan diambil dalam rapat koordinasi.
