KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah sudah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok masing-masing sebesar 10% pada tahun 2023 dan tahun 2024. Namun, berbagai pihak meragukan penerapan kembali kenaikan cukai rokok pada tahun depan.
Di satu sisi, harapannya, kenaikan cukai rokok bisa menurunkan prevalensi perokok anak. Di sisi lain, ini menjadi pukulan bagi industri tembakau dalam negeri.
Sementara berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), kenaikan tarif cukai rokok tahun ini juga belum mampu mendongkrak setoran ke kas negara. Pasalnya, realisasi penerimaan cukai rokok hingga September 2023 turun 5,37% year on year (yoy) menjadi Rp 144,84 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.