Kenaikan Tarif PPN 12% Menekan Perekonomian
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% kembali memantik pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan tersebut bisa menjadi salah satu cara mudah mengerek penerimaan negara. Namun di sisi lain, konsekuensinya adalah perlambatan ekonomi.
Tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 Ayat 1 UU tersebut mengatur bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025 mendatang, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
