KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mulai mengimplementasikan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada tahun depan. Salah satunya, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% mulai April 2022.
Namun kebijakan ini, perlu diwaspadai lantaran akan berdampak terhadap kenaikan inflasi. Ekonom Bank Mandiri Dian Ayu Yustina memperkirakan, akan terjadi kenaikan biaya input bersamaan dengan kenaikan tarif PPN itu.
