Kenaikan Tarif PPN Menambah Penerimaan Pajak Rp 13 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% yang berlaku sejak April 2022 lalu, menyumbang tambahan penerimaan pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, kenaikan tarif PPN menambah penerimaan pajak sebesar Rp 13,08 triliun selama Januari-Februari tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan, kenaikan tarif PPN menyumbang tambahan penerimaan pajak pada Januari 2023 sebesar Rp 7,20 triliun. Sementara tambahan penerimaan PPN pada Februari 2023 sebesar Rp 5,88 triliun. Jadi, ada penurunan tambahan penerimaan PPN sebesar 18,33% dibandingkan bulan Januari.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.