ILUSTRASI. Suasana kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% yang berlaku sejak April 2022 lalu, menyumbang tambahan penerimaan pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, kenaikan tarif PPN menambah penerimaan pajak sebesar Rp 13,08 triliun selama Januari-Februari tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan, kenaikan tarif PPN menyumbang tambahan penerimaan pajak pada Januari 2023 sebesar Rp 7,20 triliun. Sementara tambahan penerimaan PPN pada Februari 2023 sebesar Rp 5,88 triliun. Jadi, ada penurunan tambahan penerimaan PPN sebesar 18,33% dibandingkan bulan Januari.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG