Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan tarif tiket pesawat domestik naik maksimal berkisar 9%-13%. Pemerintah juga mengerek biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge menjadi 38% imbas kenaikan harga avtur di tengah perang di kawasan Timur Tengah.
Tak cuma itu, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. Kebijakan ini berlaku untuk tiket pesawat angkutan udara, niaga, berjadwal dalam negeri serta kelas ekonomi.
