Berita Ekonomi Makro

Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Udara Direstui Pemerintah

Senin, 08 Agustus 2022 | 04:25 WIB
Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Udara Direstui Pemerintah

Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga tiket pesawat diprediksikan naik lagi.  Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengevaluasi regulasi mengenai biaya tambahan terkait dengan kenaikan harga bahan bakar avtur atau biasa disebut dengan fuel surcharge.

Sebelumnya, Kemhub menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 68/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid yang diterbitkan pada 18 April 2022. Beleid tersebut diterbitkan karena adanya fluktuasi harga avtur di pasar global.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru