Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Udara Direstui Pemerintah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga tiket pesawat diprediksikan naik lagi. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengevaluasi regulasi mengenai biaya tambahan terkait dengan kenaikan harga bahan bakar avtur atau biasa disebut dengan fuel surcharge.
Sebelumnya, Kemhub menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 68/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid yang diterbitkan pada 18 April 2022. Beleid tersebut diterbitkan karena adanya fluktuasi harga avtur di pasar global.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan