KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja akhirnya menetapkan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Besaran kenaikan upah ini langsung memantik protes, baik buruh dan pengusaha.
Besaran acuan kenaikan UMP ini ditetap lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019. Penghitungan angka kenaikan 8,51% berdasarkan akumulasi dari tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
