Reporter: Lidya Yuniartha, Vendi Yhulia Susanto
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja akhirnya menetapkan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Besaran kenaikan upah ini langsung memantik protes, baik buruh dan pengusaha.
Besaran acuan kenaikan UMP ini ditetap lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019. Penghitungan angka kenaikan 8,51% berdasarkan akumulasi dari tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.