KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan bahwa usia pensiun untuk program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan akan diperpanjang menjadi 59 tahun, efektif pada 2025. Keputusan yang tertuang dalam Permenaker No. 29/2015 tersebut menimbulkan pro dan kontra terkait dampaknya bagi para calon pensiunan di masa depan.
Di satu sisi, perubahan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan dan solvabilitas program JP serta memastikan dana pensiun tetap tersedia dan berjalan dengan baik bagi generasi mendatang. Namun di sisi lain, penundaan pembayaran manfaat pensiun dapat menyebabkan kesulitan finansial bagi individu yang pensiun sebelum usia 59 tahun, karena mereka akan menghadapi kekosongan pendapatan dan tertundanya akses manfaat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.