Kenaikan Usia Pensiun: Siapa Diuntungkan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan bahwa usia pensiun untuk program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan akan diperpanjang menjadi 59 tahun, efektif pada 2025. Keputusan yang tertuang dalam Permenaker No. 29/2015 tersebut menimbulkan pro dan kontra terkait dampaknya bagi para calon pensiunan di masa depan.
Di satu sisi, perubahan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan dan solvabilitas program JP serta memastikan dana pensiun tetap tersedia dan berjalan dengan baik bagi generasi mendatang. Namun di sisi lain, penundaan pembayaran manfaat pensiun dapat menyebabkan kesulitan finansial bagi individu yang pensiun sebelum usia 59 tahun, karena mereka akan menghadapi kekosongan pendapatan dan tertundanya akses manfaat.
