KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sejak 12 Januari 2023. Namun yang menarik, dalam UU tersebut terdapat bagian khusus yang mengatur tentang rupiah digital (bagian keenam Pasal 10).
Menarik, lantaran frasa rupiah digital baru kali pertama digunakan dalam UU yang mengatur tentang Mata Uang Rupiah. Bahkan, istilah yang kali pertama muncul dalam regulasi mata uang, sejak diterbitkannya mata uang rupiah pada 30 Oktober 1946.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.