Berita Refleksi

Keniscayaan Rupiah Digital

Oleh Imron Rosyadi - Lektor Kepala FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta
Rabu, 25 Januari 2023 | 07:30 WIB
Keniscayaan Rupiah Digital

Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sejak 12 Januari 2023. Namun yang menarik, dalam UU tersebut terdapat bagian khusus yang mengatur tentang rupiah digital (bagian keenam Pasal 10).

Menarik, lantaran frasa rupiah digital baru kali pertama digunakan dalam UU yang mengatur tentang Mata Uang Rupiah. Bahkan, istilah yang kali pertama muncul dalam regulasi mata uang, sejak diterbitkannya mata uang rupiah pada 30 Oktober 1946.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.222.000
0,41%