Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah yang menetapkan tiga lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Antara lain KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Gresik. Ketiganya disebut menjadi percontohan dalam penerapan aturan baru KEK.
Berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menambah syarat pengusulan KEK. Salah satunya adalah minimal penguasaan lahan sebesar 50% dari total rencana. "Semua penguasaan lahannya sudah di atas 50%," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Pranoto kepada KONTAN, Senin (5/7).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.