Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali mengimbau wajib pajak untuk segera melaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Terlebih, pemerintah telah memberikan relaksasi terkait pelaporan tersebut.
Hingga 1 April 2024, pukul 00.01 WIB, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 tercatat 12,34 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi. Sedangkan 338.200 sisanya merupakan SPT Tahunan badan.
