Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali mengimbau wajib pajak untuk segera melaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Terlebih, pemerintah telah memberikan relaksasi terkait pelaporan tersebut.
Hingga 1 April 2024, pukul 00.01 WIB, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 tercatat 12,34 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi. Sedangkan 338.200 sisanya merupakan SPT Tahunan badan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan