Kepulan Asap Hitam Emiten Rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nampaknya kinerja para produsen rokok masih sulit ngebul tahun ini. Di saat kinerja emiten rokok belum pulih dari tekanan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), kini pemerintah resmi melarang penjualan rokok eceran per batang.
Beleid itu terbit dalam PP No. 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C. Kebijakan ini bakal berpengaruh terhadap kinerja penjualan emiten rokok. Pasalnya, sebagian besar penjualan rokok masih banyak dilakukan melalui general trade seperti warung atau toko kelontong yang menawarkan rokok ketengan.
