Kepulan Asap Industri Rokok Makin Memudar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri rokok nasional tampak semakin terhimpit seiring kenaikan tarif cukai yang kembali diberlakukan pemerintah pada 2024.
Seperti diketahui, pemerintah mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% pada 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191 Tahun 2022 tentang perubahan kedua PMK No. 192/2021. Beleid ini mengatur tarif cukai dari berbagai varian rokok, seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.
