Berita Aneka Industri

Kepulan Asap Industri Rokok Makin Memudar

Sabtu, 27 April 2024 | 05:00 WIB
Kepulan Asap Industri Rokok Makin Memudar

ILUSTRASI. Tim gabungan memperlihatkan berbagai jenis rokok ilegal hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023). Tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai dan Polresta Banda Aceh sejak tanggal 21 hingga 30 November 2023 menyita 43.120 batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan kios dengan kerugian negara sebesar Rp 65 juta lebih. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.

Reporter: Diki Mardiansyah, Dimas Andi | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri rokok nasional tampak semakin terhimpit seiring kenaikan tarif cukai yang kembali diberlakukan pemerintah pada 2024.

Seperti diketahui, pemerintah mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% pada 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191 Tahun 2022 tentang perubahan kedua PMK No. 192/2021. Beleid ini mengatur tarif cukai dari berbagai varian rokok, seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru