KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri rokok nasional tampak semakin terhimpit seiring kenaikan tarif cukai yang kembali diberlakukan pemerintah pada 2024.
Seperti diketahui, pemerintah mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% pada 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191 Tahun 2022 tentang perubahan kedua PMK No. 192/2021. Beleid ini mengatur tarif cukai dari berbagai varian rokok, seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.