Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendukung pertumbuhan industri ubin keramik di tanah air, pemerintah memberlakukan safeguards dengan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas produk impor dari India dan Vietnam.
Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik. Beleid ini sekaligus merevisi PMK Nomor 119/PMK.010/2018 yang juga mengatur pemungutan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk ubin keramik.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.