KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendukung pertumbuhan industri ubin keramik di tanah air, pemerintah memberlakukan safeguards dengan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas produk impor dari India dan Vietnam.
Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik. Beleid ini sekaligus merevisi PMK Nomor 119/PMK.010/2018 yang juga mengatur pemungutan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk ubin keramik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.