KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendukung pertumbuhan industri ubin keramik di tanah air, pemerintah memberlakukan safeguards dengan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas produk impor dari India dan Vietnam.
Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik. Beleid ini sekaligus merevisi PMK Nomor 119/PMK.010/2018 yang juga mengatur pemungutan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk ubin keramik.
