Kerek Rasio Pajak Daerah ke Level 3%

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tak hanya di tingkat nasional, pemerintah juga masih punya pekerjaan rumah untuk mengerek rasio pajak daerah. Pasalnya, rasio pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) saat ini masih jauh dari ideal.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, rasio pajak daerah alias local tax ratio secara nasional pada 2022 baru menyentuh angka 1,3%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan