Kerek Rasio Pajak Daerah ke Level 3%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tak hanya di tingkat nasional, pemerintah juga masih punya pekerjaan rumah untuk mengerek rasio pajak daerah. Pasalnya, rasio pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) saat ini masih jauh dari ideal.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, rasio pajak daerah alias local tax ratio secara nasional pada 2022 baru menyentuh angka 1,3%.
