KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bingung harus melakukan apa. Begitulah yang dialami sebagian besar pegawai negeri sipil (PNS) selama menjalani pekerjaan kantor dari rumah alias work from home (WFH) di masa pandemi corona (Covid-19).
Bagaimana tidak? Kebijakan WFH yang diberlakukan di birokrasi pemerintahan praktis tidak diikuti dengan aturan teknis yang rinci agar ASN bisa efektif bekerja dari rumah selama masa pandemi Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.