Kerugian Anak BUMN Bisa Tidak Masuk Katagori Kerugian Negara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10/2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020. Surat edaran ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Beleid yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin ini berisi enam rumusan, yakni rumusan kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, kamar tata usaha negara dan kamar kesekretariatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan