Berita Regulasi

Kerugian Anak BUMN Bisa Tidak Masuk Katagori Kerugian Negara

Rabu, 06 Januari 2021 | 06:36 WIB
Kerugian Anak BUMN Bisa Tidak Masuk Katagori Kerugian Negara

ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock

Reporter: Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10/2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020. Surat edaran ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Beleid yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin ini berisi enam rumusan, yakni rumusan kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, kamar tata usaha negara dan kamar kesekretariatan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler