Kerugian Anak BUMN Bisa Tidak Masuk Katagori Kerugian Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10/2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020. Surat edaran ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Beleid yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin ini berisi enam rumusan, yakni rumusan kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, kamar tata usaha negara dan kamar kesekretariatan.
