Kerugian Kasus KSP Indosurya Rp 106 Triliun, Menkop Teten: Proses Hukum Sampai Tuntas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pada 11 Agustus 2022 lalu Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pailit, kini muncul kabar menggemparkan lagi dari kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya). Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian dari kasus KSP Indosurya tersebut mencapai Rp 106 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Fadil Zumhana, mengutip Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
