Berita Keuangan

Kerugian Kasus KSP Indosurya Rp 106 Triliun, Menkop Teten: Proses Hukum Sampai Tuntas

Rabu, 28 September 2022 | 19:41 WIB
Kerugian Kasus KSP Indosurya Rp 106 Triliun, Menkop Teten: Proses Hukum Sampai Tuntas

ILUSTRASI. Menkop dan UKM Teten Masduki mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pada 11 Agustus 2022 lalu Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pailit, kini muncul kabar menggemparkan lagi dari kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya). Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian dari kasus KSP Indosurya tersebut mencapai Rp 106 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Fadil Zumhana, mengutip Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru