Kerugian Kasus KSP Indosurya Rp 106 Triliun, Menkop Teten: Proses Hukum Sampai Tuntas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pada 11 Agustus 2022 lalu Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pailit, kini muncul kabar menggemparkan lagi dari kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya). Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian dari kasus KSP Indosurya tersebut mencapai Rp 106 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Fadil Zumhana, mengutip Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.