ILUSTRASI. Menkop dan UKM Teten Masduki mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pada 11 Agustus 2022 lalu Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pailit, kini muncul kabar menggemparkan lagi dari kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya). Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian dari kasus KSP Indosurya tersebut mencapai Rp 106 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Fadil Zumhana, mengutip Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.